Gubernur Ganjar Pranowo dalam acara Penyerahan DPA APBD Jateng 2015 untuk Kabupaten/Kota, Jumat (9/1) lalu.
SEMARANG. Pembahasan RAPBD 2015 Kabupaten Blora yang tidak selesai tepat waktu mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Tengah, H Ganjar Pranowo SH MIP. Saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2015 untuk pemerintah kabupaten/kota di gedung Ghradhika Bhakti Praja, Jumat (9/1) lalu, gubernur setuju jika nanti bupati, wakil bupati dan DPRD Kabupaten Blora tidak mendapat gaji selama enam bulan.
Namun saat penyerahan DPA tersebut, bupati maupun wakil bupati Blora tidak hadir dan diwakilkan oleh plt Sekda Ir H Sutikno Slamet.
Menurut Ganjar, keterlambatan APBD tersebut tidak dapat ditolerir. Sebab, bukan di tahun 2015 saja pembahasannya terlambat, namun sudah 15 tahun selalu terlambat. Untuk itu, perlu adanya sanksi tegas, agar menjadi edukasi di dalam birokrasi setempat.
"Saya akan mengawal ini agar konsisten. Harus dihukum itu. 15 tahun, ya harus dihukum. Jadi saya mendukung harus dihukum," katanya tegas.
Keterlambatan pembahasan RAPBD tersebut dinilai Ganjar merupakan tarik ulur politik atau political interplay. Namun seharusnya Pemerintah Kabupaten Blora bisa belajar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Meski pembahasan RAPBD saat itu sangat ketat dan waktunya sangat terbatas, tetapi nyatanya bisa selesai tepat waktu.
"Provinsi tetap bisa, walau negosiasinya ketat. Hingga saya disebut inkonstitusional. Namun menurut putusan MK, dewan hanya membahas sampai tingkat program," tukasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 903/6865/SJ tertanggal 24 November 2014 batas akhir penetapan APBD 2015 adalah 31 Desember 2014 atau sebelum dimulainya tahun anggaran 2015. Jika sampai batas waktu tersebut APBD belum ditetapkan, maka daerah akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD selama enam bulan.
Hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut seperti tercantum dalam dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain lain. (Humas Jateng | Jo-infoblora)