Selasa, 18 Februari 2014
cara mengurus ijazah yang hilang/ditahan ama perusahaan
Sekarang kalo Ijazah agan ilang, Dinas Pendidikan gak bakalan keluarin ijazah baru yang sama persis dengan ijazah agan.
Tapi agan cuma dapet Surat Keterangan Pengganti Ijazah (apapun alasannya).
Caranya mengurus ijazah hilang :
1. Datanglah ke sekolah tempat ijazah dan SKHUN tersebut dikeluarkan (tanya ke bagian tata usaha, bagi yang bingung harus menemui siapa), dan jelaskan masalah anda. Jika anda masih mempunyai fotokopi ijazah dan SKHUN, bawalah, tapi jika tidak, dari pihak sekolah akan memberi fotokopi ijazah dan SKHUN anda untuk kemudian anda fotokopi dan kembalikan lagi.
2. Anda akan diminta untuk membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (Saya minta surat ke POLRES dan mengurusnya di bagian SPK, sekedar informasi bagi anda yang bingung harus ke bagian mana. Tapi bisa juga membutnya di POLSEK). Di sana anda akan diminta untuk memberikan masing-masing 1 lembar fotokopi ijazah dan SKHUN dan 1 lembar fotokopi KTP.
3. Setelah surat jadi dan sebelum memberikan tanda tangan, telitilah, barangkali ada kesalahan dalam pengetikan. Setelah itu, kembali lagi ke sekolah bersangkutan dengan membawa pas foto hitam putih 3x4 3 lembar, materai 1 buah, masing-masing 1 lembar fotokopi ijazah dan SKHUN, serta 2 lebar fotokopi surat kehilangan dari kepolisian, dan 1 lembar yang asli (bukan fotokopian). Anda akan diminta untuk menunggu beberapa menit, atau jam, dan setelah itu anda bisa membawa pulang surat pengganti ijazah dan SKHUN asli anda yang hilang.
Membutuhkan dua hari untuk membuatnya, karena harus mencetak foto, fotokopi, dan bolak-balik rumah-polres-sekolah beberapa kali, sedangkan jam untuk guru-guru meninggalkan sekolah adalah pukul 13.00 WIB. Namun jika anda cukup pagi dan telah menyiapkan segala sesutu yang dibutuhkan untuk memulainya, satu hari pun cukup. Biaya yang dikeluarkan, biaya fotokopi dan membeli materai, yang jika ditotal kurang dari lima puluh ribu rupiah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar