Senin, 21 April 2014

Istilah" hukum biar agan melek hukum

Istilah Hukum Biar Agan Lebih Melek Hukum (Part II)


setelah kemarin momod hukumonline.com sudah memberikan penjelasan singkat soal istilah-istilah hukum yang mungkin agan-aganwati denger sehari-hari, sekarang ada lanjutannya nih gan. Siapa tau agan-aganwati pernah denger istilah-istilah di bawah ini, tapi masih gak terlalu mudheng pemahaman singkatnya begimana. Cekidot!

1. Eksepsi
Spoiler for Eksepsi
Dalam konteks hukum acara, eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia yang Diperbaharui(“HIR”).
Lihat juga: Arti Istilah Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi


2. Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Spoiler for Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Agan2 pasti sering dong mendengar ketiga istilah di atas? Masih suka bingung bedain ketiganya? Nih penjelasannya:
a. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

b. Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

c. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dari sini keliatan ya Gan kalau definisi ketiganya itu dibedakan berdasarkan tingkatan proses peradilan pidana. Walaupun berstatus sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana, ketiganya memiliki sejumlah hak lho.

Selengkapnya: Perbedaan Hak Tersangka & Terpidana


3. Locus Delicti
Spoiler for Locus Delicti
Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah “tempat tindak pidana dilakukan” atau disebut locus delicti. Prinsip dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana.

Yang pertama-tama diteliti menentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkan penuntut umum berdasar “tempat terjadinya” tindak pidana. Pengadilan Negeri meneliti dengan seksama apakah tindak pidana itu terjadi di wilayah hukumnya.
Lebih lengkap: Tempat Kejadian Perkara, Daerah Hukum Polisi, dan Kewenangan Relatif Pengadilan


4. Tempus Delicti
Spoiler for Tempus Delicti
Pada dasarnya, suatu peristiwa harus dilihat dari segi waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti). Masalah tempus delicti ini penting dalam sebuah peristiwa pidana karena dalam Pasal 143 (2) huruf b KUHAPdisebutkan bahwa penuntut umum membuat surat dakwaaan dengan menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu.

Dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP lebih lanjut disebutkan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

Dalam hal ada undang-undang baru, sebelumnya harus diteliti dahulu tempus (waktu) kejadian tindak pidana tersebut. Apabila pada waktu kejadiannya undang-undang yang baru itu sudah berlaku, maka yang diberlakukan tentu adalah undang-undang yang baru tersebut.

Hal tersebut sesuai asas lex posteriori derogat legi priori, yaitu undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama. Namun bila waktu kejadiannya adalah pada saat undang-undang yang baru itu belum berlaku, maka harus diteliti, aturan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Lihat: Penerapan Hukum yang Lebih Khusus dalam Dakwaan


5. Asas Legalitas
Spoiler for Asas Legalitas
Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:
1) tidak ada hukuman, kalau tak ada Undang-undang,
2) Tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan
3) Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang.

Lebih lanjut: Asas Legalitas, Kebebasan Hakim Menafsirkan Hukum, dan Kaidah Yurisprudensi


6. Equality Before the Law
Spoiler for Equality Before the Law
Teori equality before the law terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Prof. Ramly Hutabarat, menjelaskan bahwa teori equality before the law menurut UUD 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.

Lebih lanjut: Prof. Ramly dan Equality Before the Law


7. Fiksi Hukum
Spoiler for Fiksi Hukum
Fiksi hukum adalah sebuah asas hukum yang mengandung arti bahwa siapapun tanpa kecuali dianggap tahu hukum. Menjadi kesalahan besar jika seseorang tidak tahu hukum (ignorante legs est lata culpa). Dalam bahasa sederhana, seseorang tidak bisa ngeles bahwa ia tidak tahu hukum jika suatu saat harus mempertanggungjawabkan sesuatu di depan hukum.

Lebih lanjut: Menjadikan Fiksi Hukum Tak Sekadar Fiksi


8. KUHP
Spoiler for KUHP


9. KUHAP
Spoiler for KUHAP


10. KUHD
Spoiler for KUHD
Kalo KUHD adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Dagang gan. KUHD ini antara lain mengatur tentang perdagangan serta hak dan kewajiban yang timbul dalam perhubungan kapal. Salah satu contoh yang diatur dalam KUHD adalah ketentuan tentang Firma dan persekutuan komanditer (CV).

Silakan kalo mau baca lebih lengkap isi KUHD, ke sini aja gan.


11. Kompetensi Absolut dan Relatif
Spoiler for Kompetensi Absolut & Relatif
apa sih ini soal kompetensi? emangnya siapa yang gak kompeten? mungkin begitu agan-aganwati yang belum ngeh soal hal ini. Nah, kompetensi ini sebenarnya terkait dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili sebuah perkara.

Kompetensi absolut yaitu kewenangan mengadili antara badan-badan peradilan di bawah MA. Jadi yang dipermasalahkan adalah apakah gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama, ataukah ke Pengadilan Negeri. Misalnya saja, ada pasangan suami istri yang menikah secara Islam dan ingin mengajukan cerai. Perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan bukan Pengadilan NEgeri

Sementara, kompetensi relatif yaitu kewenangan untuk mengadili suatu perkara, diantara pengadilan yang setingkat dan sejenis. Jadi, yang dipermasalahkan adalah ke Pengadilan di daerah mana gugatan itu seharusnya diajukan. Misalnya saja, dalam perkara perbuatan melawan hukum, si penggugat harus mengajukan gugatan di tempat tinggal tergugat di daerah Cikini, yang berarti dia seharusnya mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata si pengguat justru mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat tinggal si penggugat itu sendiri.


12. Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa
Spoiler for Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa
nah loh, spesies apa lagi ini upaya hukum biasa dan luar biasa? emang gak biasa banget ya? Hehehe, ini sebenarnya terkait dengan upaya pihak-pihak terkait dalam sebuah perkara (pidana dan perdata) untuk menunda pelaksanaan putusan gan.

Upaya hukum biasa sendiri dilakukan oleh pihak yang terkait dalam perkara, sebelum adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Upaya hukum yang dimasukkan dalam kelompok ini misalnya banding (melawan putusan atau menunda pelaksanaan putusan dari pengadilan tingkat I), dan juga kasasi (melawan putusan atau menunda pelaksanaan putusan dari pengadilan tinggi).

Sementara itu, upaya hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bisa jadi telah dilaksanakan atau dieksekusi. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah peninjauan kembali.


nah, itu dia gan penjelasannya soal istilah-istilah hukum yang perlu agan-aganwati tau. biar makin MELEK HUKUM!!

kalau ada pertanyaan, atau mau ngasi info soal istilah-istilah lain, silahkan di-share di mari gan!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar