Untuk kedua kalinya dalam pilpress yakni ditahun 2004 dan di tahun 2009 terjadi pertarungan sengit pemilihan presiden antara Susilo bambang yudoyono (sby) vs Megawati vs Jusuf kalla berikut penjelasannya:
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 (biasa disingkat Pilpres 2009) diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesiaperiode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan pada 8 Juli2009.[2] Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.
Peserta
Ketentuan
Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Rekapitulasi hasil
Pada 25 April 2009, KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional Pilpres 2009 yang telah diselenggarakan pada 22 - 23 Juli 2009. Hasil Pilpres 2009 berdasarkan penetapan tersebut adalah sebagai berikut.
No. | Pasangan calon | Jumlah suara | Persentase suara |
---|---|---|---|
1 | Megawati-Prabowo | 32.548.105 | 26,79% |
2 | SBY-Boediono | 73.874.562 | 60,80% |
3 | JK-Wiranto | 15.081.814 | 12,41% |
Jumlah | 121.504.481 | 100,00% |
- Statistik
Jumlah suara sah | 121.504.481 |
Jumlah suara tidak sah | 6.479.174 |
Jumlah suara peserta | 127.983.655 |
Jumlah suara pemilih | 171.068.667 |
Sengketa
Pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2009 yang telah ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), masing-masing dengan perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009. Isi keberatan yang diajukan kedua pasangan antara lain sebagai berikut:[5]
- Kekacauan masalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS
- Adanya kerjasama atau bantuan IFES
- Adanya spanduk buatan KPU mengenai tata cara pencontrengan
- Beredarnya formulir ilegal model “C-1 PPWP”
- Adanya berbagai pelanggaran administratif maupun pidana
- Adanya penambahan perolehan suara SBY-Boediono serta pengurangan suara Mega-Prabowo dan JK-Wiranto
KPU berikut KPUD seluruh Indonesia menjadi termohon dan Bawaslu serta pasangan SBY-Boediono menjadi pihak terkait. Sidang kedua perkara ini digabungkan oleh MK karena melihat adanya kesamaan pokok perkara. Persidangan terbuka dilaksanakan sebanyak 4 kali yaitu pada tanggal 4 Agustus 2009 (pemeriksaan perkara[6][7]), 5 Agustus 2009 (mendengar keterangan termohon, pihak terkait, keterangan saksi, dan pembuktian[8][9][10]), dan 6-7 Agustus 2009 (pembuktian[11][12]). Pada tanggal 12 Agustus 2009, majelis hakim konstitusi membacakan putusannya, dimana dalam amar putusan menyatakan bahwa permohonan ditolak seluruhnya. Putusan ini diambil secara bulat oleh seluruh hakim konstitusi, tanpa dissenting opinion.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar