Senin, 07 April 2014

Nasib perantau yang tidak bisa ikut nyoblos dalam pemilu 2014




Tps : tempat pemungutan suara wni yang diluar negeri aja dibikin walau di suatu negara cuma ada 200 suara,
sedangkan ditempat perantauan dalam negeri aja gak bisa nyoblos/tidak dapat surat suara.
padahal kalo dipikir" jumlah perantauan yang ada didalam negeri bisa 1000 kali lipat dengan jumlah wni yang ada di luar negeri.

Sungguh disayangkan jumlah suara yang tidak bisa keluar,..(aneh khususya dibanten ini saya sebagai warga perantau yang sudah 5 tahun masa gak dapat surat suara, walau status ktp masih jawa). harus ada pengecualian donk bagi warga perantau yang tidak bisa pulang kampung untuk menyoblos, tahun 2009 dalam pilpress presiden saya maklumi gak dapat surat suara di cilegon karena saya orang baru. dan dapat surat suara dikampung saya yakni blora jateng. untuk pulang kan gak ada biaya dan waktu. yah sekiranya tahun 2014 lah dapat surat suara karena kurang lebih sudah hampir 5 tahun.
untuk yang daerah cilegon pengurus Rt dirasa kurang maksimal dalam mencatat warga pendatang yang tinggal di mess. ( tidak ada pencatatan warga yang menghuni misalnya berapa orang yang tinggal??
Warga yang tinggal di mess perusahaan dan tinggal dalam jangka waktu yang panjang luput dari pendataan ?
sedangkan untuk yang ngontrak mengapa dapat??? aneh

Sekedar berbagi pengalaman saya tinggal diperumahan sudah hampir 2 tahunan tetapi kok ketua rt nya tidak memasukkan dalam DPT ( daerah pemilihan tetap) yang pertama dalam memilih gubernur dan yang kedua walikota serang. parahnya yang ketika dalam pilpress 2014 juga luput.

Seperti pengalaman" yang terjadi sebelumnya yakni banyak orang yang gollput + surat suara yang kosong. sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk pemilu lumayan mahal dalam APBN negara.



setidaknya dapatlah kebijakan dari pengurus rt setempat seperti yang dijakarta. sehingga surat suara bisa dimanfaatkan secara maksimal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar